Saya sangat terkesan dengan pernyataan Sudjiwo Tedjo tadi malam (21/02/2012) di Indonesia Lawyers Club. Beliau menanggapi situasi yang menimpa Nazaruddin dengan untaian kalimat kurang lebih seperti ini: “Jika anak istrinya saja tidak diketahui bagaimana keadaannya, bagaimana pakar hukum menjamin bahwa setiap keterangan yang disampaikan Nazar di persidangan adalah sesuatu yang sebenarnya.”. Pesan berbudaya yang disampaikan Budayawan tersebut mengingatkan saya pada kisah studi banding beberapa tahun lalu di beberapa lembaga negara.
Keluarga adalah penentram. Konsep tersebut tersurat pada pernyataan Sudjiwo Tedjo tersebut. Seseorang (kepala keluarga) akan menemukan ketentraman ketika ia berada pada kerumunan keluarganya. Ketentraman tersebut berimbas banyak pada sisi kehidupan suami tersebut lengkap dengan keluarganya. Ide-ide kreatif, semangat, pemikiran tajam, dan pisau kinerja akan sangat berkilau ketika suami dilingkupi keluarganya. Ajaran kerohanian pun menempatkan keluarga sebagai penentram. Namun, di suatu lembaga pemerintah masih ada pola organisasi yang mengabaikan konsep tersebut.
Beberapa lembaga pemerintah secara tak tertulis berkomitmen mendekatkan pegawainya dengan keluarga. Peraturan yang menjabarkan bahwa seorang pasangan suami-istri berhak ditempatkan di daerah yang sama pun memang sepertinya belum ada. Saya pantau di media Badan Kepegawaian Negara juga belum ada. Namun, inisiatif pimpinan lembaga untuk memenuhi kebutuhan hidup (jasmani dan rohani) pegawainya membuat tatanan organisasi di beberapa lembaga pemerintah tersebut peka situasi. Seorang pegawai dapat dengan mudah dipindah daerah jika memang menginginkan bekerja tak jauh dari keluarga.
Satu lembaga pemerintah yang termasuk dalam lingkup studi banding tidak memiliki inisiatif dimaksud. Alasannya sungguh negarawan: “Kita adalah rakyat Indonesia Raya”. Alasan tersebut menggerakkan komponen-komponen inti organisasi tersebut untuk tutup mata bahwa seorang manusia berkebutuhan kumpul dengan keluarganya. Seorang pegawai sering hingga puluhan tahun harus berpuasa tak bertemu keluarganya.
Fakta kinerja tidak dijadikan pertimbangan untuk menyusul percepatan reformasi birokrasi lembaga pemerintah lainnya. Lembaga satu ini tercatat memiliki kinerja lamban dan kaku. Hal tersebut wajar jika ditilik dari personal-personal yang mengisi lembaga tersebut sebenarnya tidak semuanya merasakan ketentraman. Mari kita berilustrasi. Seorang suami ditempatkan di ujung Timur Indonesia. Sedangkan istrinya di ujung Barat Indonesia. Istri tidak dapat mengikuti suami karena suatu hal. Situasi istri mungkin saja adalah PNS Daerah, sedang menunggui anak yang sekolah pada level penting (prestasi rentan negatif jika berpindah-pindah tempat sekolah), dan sebagainya. Suami yang sebagai PNS Pusat tentu sebenarnya memiliki kans yang lebih luas untuk mutasi daerah. Namun, kenyataannya tidak. Usulan untuk pindah daerah selalu ditolak. Naasnya lagi (ini pernyataan resmi) seorang pegawai juga tidak diperkenankan pindah instansi. Artinya, pada kasus tadi jika sang suami ingin berkumpul dengan keluarganya maka pilihannya hanya satu: keluar dari PNS!
Kebesaran hati berbudaya untuk mempedulikan orang lain -seperti yang ditunjukkan Sudjiwo Tedjo- semestinya dirangkai dalam suatu kebijakan untuk menjamin bahwa setiap PNS di negeri ini terpenuhi hak-haknya. Berkumpul dengan keluarga itu adalah hak bahkan tergolong kebutuhan. Catatan “ilegal” di satu lembaga pemerintah tadi perlu dijadikan pijakan. Banyak kasus cerai yang menimpa pegawainya dan banyak kasus selingkuh antar pegawai yang menimpa institusinya. Tanpa suatu kebijakan dari lembaga koordinator (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum dan HAM) maka rentan terjadi malkebijakan sektoral yang dilakukan pimpinan lembaga pemerintah khususnya pimpinan yang tak memiliki inisiatif berbudaya.


GooglePlus
Twitter
LinkedIn