Harian Pribadi FEBRIOSW

Peminat hal sosial, politik "kekacauan", dan universalitas.

December 2nd, 2012

MUTASI, KADO BUNDA UNTUK INDI DAN KELUARGA

7 Comments, Catatan, Ucapan, by Febrio Sapta Widyatmaka.

Mutasi kepegawaian istri saya menjadi kado spesial untuk anak saya –Indi- dan keluarga. Hampir 2 tahun kami tidak dapat serumah, tidak bisa bertemu setiap hari dan setiap pekannya. Istri saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Sedangkan saya kala itu sebagai PNS Pusat Badan Pertanahan Nasional RI yang berkantor di Jakarta. Perjalanan dengan satu moda transportasi pun tidak mungkin ditempuh. Jika memilih moda darat, maka mau tak mau harus lewat laut juga. Bila memilih moda udara, tetap saja harus menempuh perjalanan darat setelahnya. Sebab, rute penerbangan hanya ada Jakarta-Bandar Lampung PP. Bandar Lampung ke Lampung Barat tidak tersedia rute penerbangan komersial. Perjalanan darat pun (Bandar Lampung-Lampung Barat) tak kurang dari 6 jam. Akhirnya, saya sebagai seorang suami sekaligus ayah memutuskan untuk memindahkan istri saya.

Mutasi kepegawaian yang saya pilih bagi istri saya adalah mutasi dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Sebab, model pekerjaan saya menuntut saya dan keluarga untuk tetap siap dimutasikan kemana saja dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya akan lebih mudah “membawa” anak dan istri jika istri saya berstatus PNS Pusat. PNS Pusat jauh lebih fleksibel untuk memilih tempat kerja di daerah.

Usaha pun dimulai sekitar tanggal 07 Maret 2012 lalu. Dan tanggal 01 Desember 2012, usaha tersebut rampung alias sukses. Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan mulai tanggal 01 Desember 2012, istri saya resmi pindah status kepegawaian dari PNS Daerah ke PNS Pusat di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Keberhasilan memindahkan istri saya tersebut menjadi catatan penting bagi saya. Kepercayaan diri saya bahwa proses itu memungkinkan dicapai, telah terbukti. Dan satu hal yang luar biasa, tidak ada satu pihak pun yang menarik dana pelancar. Semua berjalan sesuai urutan birokrasi.

Hari ini adalah hari ulang tahun pertama anak kami. Sebuah kado indah baru saja dipersembahkan istri saya. Mulai hari ini, kami dapat hidup serumah.

brownies kreasi ayah untuk anak MUTASI, KADO BUNDA UNTUK INDI DAN KELUARGA

“ Selamat ulang tahun Indi! We love you! Sebagai kado pelengkap, ayah persembahkan brownies kukus made in bunda yang di-make up oleh ayah. icon smile MUTASI, KADO BUNDA UNTUK INDI DAN KELUARGA

November 16th, 2012

CERMAT MEMBELI TANAH USAHA

No Comments, Catatan, pertanahan, sertipikat tanah, Tips, by Febrio Sapta Widyatmaka.

Hati-hati membeli tanah! Setiap hamparan tanah di republik ini memiliki kisahnya sendiri, sejarah yang masih melekat hingga saat ini. Oleh karenanya, hal-hal yang terkait dengan sejarah tanah tersebut perlu diperhatikan cermat. Hal-hal tersebut seperti asal tanah itu apakah tanah yang memang sudah terbuka (secara fisik) dari pertama kali atau bekas kawasan hutan, perkebunan, atau pertanian. Apakah pernah terbit hak atas tanah tersebut, jika sudah hak yang diterbitkan apa? Apakah tanah tersebut sudah dikuasai pihak lain baik secara fisik atau yuridis? Dan masih banyak pertanyaan lain. Namun, ada hal menarik lain yang juga perlu dimengerti dan dicermati!

Terkadang, ada pertimbangan yang harus dibedakan atas sebuah sertipikat tanah dan kondisi tanah di lapangan. Jual beli tanah di pasaran tidak selalu memakai luas standar (luas yang muncul di sertipikat). Luas yang diperjualbelikan di pasaran adalah luas faktual. Jika tanah tersebut berada di perbukitan, pegunungan, atau gunung maka luas tersebut mengikuti pola kemiringan bidang tanah. Silakan baca tulisan lain saya sebagai suplemen, klik di sini. Dan jika tanah tersebut berada di dataran maka luas tersebut mengikuti pola datarnya tanah. Sehingga suatu ketika luas tersebut mendekati standar (untuk tanah yang berada di dataran) dan dapat pula menyimpang dari standar (untuk tanah yang berada di perbukitan, pegunungan, gunung, dan bidang miring lainnya).

tanah memiliki dua sisi yang perlu diperhitungkan dalam jual beli1 CERMAT MEMBELI TANAH USAHA

Kecermatan perlu diprioritaskan khususnya untuk pembelian tanah yang memiliki dimensi usaha (tanah yang akan dibeli akan dijadikan tempat usaha). Bagaimana strategi praktisnya? Ajak penjual tanah ke tanah yang dia jual dan minta diperlihatkan sertipikatnya! Lantas apa yang perlu dilakukan? Hal yang perlu dicermati ketika datang ke tanah yang dijual adalah melihat kondisi fisiknya apakah datar atau miring. Bagaimana dengan sertipikatnya? Catat luas yang tercantum di sertipikat tersebut. Setelah hal-hal tersebut Anda peroleh, lanjutkan dengan negosiasi harga (jika Anda tertarik dengan tanah tersebut).

Saya yakin banyak di antara kita sudah melakukan strategi seperti itu. Dimana letak pembedanya? Letak pembedanya adalah pada kalkulasi manfaat atas tanah tersebut tanpa mengabaikan fakta legal tanah tersebut. Semisal kita hendak membeli tanah untuk ditanami sawit. Tanah yang akan dibeli berada di lereng perbukitan. Luas yang tercantum pada sertipikat 2000 meter persegi. Sedangkan luas faktual jika diukur tradisional di lapangan mencapai 4000 meter persegi. Ada dua hal yang dapat dikalkulasi. Pertama, potensi jumlah sawit yang dapat diusahakan di tanah tersebut. Kedua, fakta legal. Secara legal, luas tanah tersebut hanya 2000 meter persegi. Tetapi jika diusahakan untuk sawit, tanah tersebut memiliki luas 4000 meter persegi. Apakah perbedaan luas tersebut memiliki arti?

Perbedaan luas memiliki arti untuk kasus ini (sawit). Sebab, ada suatu pedoman dalam menanam sawit, yaitu berapa jarak antar batang sawit. Sehingga tentu akan berbeda signifikan perhitungannya jika diterapkan pada luas 2000 meter persegi dan 4000 meter persegi. Pada kasus lain, mungkin perbedaan luas tidak begitu berarti. Selain itu, untuk tujuan investasi maka harga deal saat ini perlu diperhitungkan untuk masa mendatang (dijual kembali). Mari selalu cermat! Sebidang tanah memiliki sisi manfaat dan sisi legal. Kalkulasikan kedua sisi tersebut untuk mencapai harga kesepakatan yang optimal.

November 4th, 2012

ADAKAH “TANAH SEJAUH MATA MEMANDANG”?

No Comments, Catatan, pertanahan, by Febrio Sapta Widyatmaka.

Tanah yang saya maksud di sini adalah tanah persil atau awam menyebutnya bidang tanah. Jika pengertian tersebut dikembalikan pada judul kira-kira pertanyaannya menjadi: “Adakah satu persil tanah yang batasnya sejauh mata memandang?”. Saya yakin banyak yang menjawab ada. Perusahaan-perusahaan tidak sedikit yang memiliki tanah sangat luas dengan batas yang sangat jauh, batas pandang mata manusia. Namun, pernahkah menemui tanah perorangan yang sangat luas hingga dikatakan batasnya sejauh mata memandang? Di Jawa, saya yakin sulit menemukan fenomena seperti itu. Di Papua, -berdasarkan pengalaman rekan-rekan seprofesi- banyak tanah seperti itu. Nah, di Lampung saya menemukannya sendiri!

tanah sejauh mata memandang ADAKAH “TANAH SEJAUH MATA MEMANDANG”?

Suatu ketika saya mendapat tugas memetakan persil tanah perorangan di suatu tempat di Lampung Selatan. Tugas tersebut menjadi pintu pengalaman baru bagi saya, pengalaman memetakan pegunungan! Mengapa disebut memetakan pegunungan? Tempat yang diukur (tanahnya) adalah kompleks pegunungan. Hebatnya lagi, lereng pegunungan tidak lagi disebut miring tetapi berdiri! Pegunungan di sana sangat curam! Lengah sedikit menjaga harmonisasi langkah kaki, 90% pasti terguling ke bawah.

Di tempat yang tak jauh dari sentral kerusuhan Lampung Selatan 28 Oktober 2012 lalu, saya pertama kalinya bertemu dengan tanah sejauh mata memandang. Berapa jumlah tanahnya (persil)? Banyak! Penduduk sana tak sedikit yang menguasai tanah yang sangat luas. Seberapa luasnya? Renungkan, saya memulai titik pengukuran dari igir/puncak sebuah pegunungan, turun ke bawah sampai lembah (kalau hujan jadi tempat air mengalir), naik lagi hingga igir pegunungan di sampingnya. Perjalanan yang begitu jauh, menguras tenaga, dan tentunya tak bisa ditempuh dengan kendaraan, baru menghasilkan satu dimensi (sisi) sebuah bidang tanah. Dimensi tersebut dinamakan panjang juga boleh, disebut lebar juga bisa. Yang pasti, garis lurus tadi baru menggambarkan salah satu sisi dari sebuah persil tanah. Oleh karenanya jika ditanya batas tanahnya sampai mana, sah-sah saja dijawab: “sejauh mata memandang”. Sebab kalau dilihat dari titik awal, titik seberang merupakan batas cakrawala. Ujung tanah tersebut seakan-akan berbatasan langsung dengan langit.

Adakah yang unik lagi? Pembaca yang memiliki profesi di bidang ukur tanah (atau mahasiswa/i jurusan terkait) memiliki strategi untuk memetakan tanah-tanah super luas seperti itu? Apa yang dilakukan jika batas-batas tanah tersebut berada di kerumunan pepohonan/tanaman angker? Angker di sini maksudnya berbahaya misal berduri, habitat binatang buas, dan sebagainya. Saya yakin ada yang menjawab mudah, dengan teodolith, total station, dan sebagainya. Tapi saya akan lebih percaya dengan jawaban itu jika jawaban tersebut pernah dipraktikkan pada medan seperti ini.

View in: Mobile | Standard