Harian Pribadi FEBRIOSW

Peminat hal sosial, politik "kekacauan", dan universalitas.

May 10th, 2012

JEJAK PESAWAT DALAM RADAR

4 Comments, Catatan, Tips, by Febrio Sapta Widyatmaka.

Tulisan ini terinspirasi dari headline berita Sukhoi Superjet 100 sore tadi yang topiknya mengarah ke pendugaan adanya pembajakan pada joy flight Sukhoi Superjet 100 di Indonesia. Sejauh yang saya pahami tentang karakter radar dan pesawat, saya menyangkal pendugaan pembajakan tersebut. Tidak mungkin pesawat tersebut hilang dari pantauan radar karena suatu aksi pembajakan!

Radar adalah nama ringkas dari Radio Detection and Ranging. Seperti tergambar dari namanya, teknologi ini memanfaatkan gelombang radio (dan perluasannya) dan menggunakan strategi ranging (pengukuran jarak). Radar dipancarkan oleh suatu transmitter dan ditangkap oleh receiver. Nah, radar akan memiliki arti ketika transmitter dan receiver tersebut “bersinkronisasi”. Transmitter dan receiver harus dikelola oleh titik yang sama. Misalkan saya ingin membuat benteng pertahanan dengan memanfaatkan radar sebagai alat pendeteksi pergerakan musuh di sekitar benteng saya. Transmitter akan saya tempatkan di benteng saya, begitu pula dengan receiver-nya. Bahkan, saking padunya kedua alat tersebut, keduanya bagai dwi tunggal. Secara fisik yang terlihat hanyalah sebuah benda. Namun, fungsinya ada dua, yaitu sebagai transmitter dan receiver.

Ilustrasi sekilas tentang radar tersebut semoga dapat memberi tambahan gambaran bahwa kedigdayaan radar tidak tergantung pada suatu konvensi (pihak operator radar dengan pihak yang dipantau radar). Transmitter dan receiver radar ditempatkan di bandar udara. Pesawat di sekitar bandar udara (dalam jangkauan radar tersebut) akan secara otomatis tertangkap keberadaannya oleh radar tanpa harus menunggu ijin dari pilot seperti “Ya, silakan pesawat saya dipantau dengan radar.”. Mau diijinkan ataupun tidak, radar tidak peduli. Meskipun, ada kondisi tertentu yang membuat pesawat hilang dari pantauan radar (nanti akan saya bahas).

Berdasarkan uraian yang semakin panjang tadi maka dapat disimpulkan bahwa tidaklah mungkin Sukhoi Superjet 100 hilang dari pantauan radar karena dibajak. Sebab, yang dideteksi radar adalah fisik (body) dari pesawat itu. Bukan sinyal-sinyal yang dipancarkan oleh pesawat!

Mengapa Pesawat Hilang dari Pantauan Radar?

Secara umum, pesawat dapat hilang dari pantauan radar dikarenakan beberapa hal berikut:

  1. Pesawat berada di luar jangkauan radar.
  2. Pesawat memiliki desain anti-radar.
  3. Pesawat terbuat dari bahan yang tidak dikenali radar.

Pesawat berada di luar jangkauan radar pun kondisi teoritisnya bermacam-macam. Pertama, pesawat tersebut benar-benar (murni) berada di luar jangkauan radar. Bisa saja pesawat tersebut pada jarak tertentu (dari transmitter dan receiver) terbang di bawah jaring pantauan radar atau terlalu jauh dari zona liputan radar (Gambar 1).

pesawat hilang pantauan radar JEJAK PESAWAT DALAM RADAR

Kondisi kedua, pesawat tersebut masuk pada jangkauan radar tetapi ada fitur lain yaitu obyek lain yang menghalangi, misalnya gunung (Gambar 2).

pesawat hilang pantauan radar 2 JEJAK PESAWAT DALAM RADAR

Pesawat juga dapat hilang dari pantauan radar ketika didesain anti-radar. Bagaimana desain pesawat anti-radar? Desain pesawat anti-radar salah satunya dengan meminimalkan lekukan body (terutama body bawah pesawat). Body pesawat yang mendekati flat (datar) membuat gelombang radar yang dipancarkan transmitter terpantul ke arah yang menjauhi transmitter. Gelombang yang tidak terpantul balik seperti itu tidak dapat ditangkap receiver. Jejak pesawat pun tidak tertangkap radar. Bagaimana dengan body pesawat sipil? Anda tentu sepakat dengan saya bahwa body pesawat sipil jauh dari model ini. Dan sepertinya tidak mungkin suatu pabrikan menciptakan pesawat sipil yang berdesain anti-radar. Sebab, radar memiliki fungsi kendali keselamatan. Bayangkan jika pesawat sipil didesain anti-radar. Dia terbang kemana pun, Otoritas Penerbangan tidak mengetahuinya.

Pesawat dapat juga lolos dari pantauan radar jika berbahan (body) khusus yang tidak dikenali radar. Misalkan radar untuk penerbangan biasanya menggunakan gelombang yang peka terhadap logam. Supaya pesawat tidak terdeteksi radar dapat saja dibuat dari bahan non-logam seperti plastik.

Semoga uraian tersebut menambah pengetahuan pembaca yang masih awam dengan dunia penerbangan khususnya pengkaitan antara radar dengan pesawat. Andai wartawan memiliki pengetahuan tersebut tentu berita yang miring tidak tampil di headline media massa nasional.

twitter JEJAK PESAWAT DALAM RADARemail JEJAK PESAWAT DALAM RADAR

May 9th, 2012

HUKUM INDONESIA PERLU BELAJAR DARI RECALL MOBIL

No Comments, Catatan, Refleksi, by Febrio Sapta Widyatmaka.

Di masa-masa awal KPK dibentuk, harapan rakyat kecil terhadap masa depan Indonesia kembali membubung tinggi. KPK pun memulai aksinya dengan berbagai model “perwatakan” yang lebih condong terpengaruh pemimpinnya. Fluktuasi apresiasi dari rakyat pun bergejolak. Kadang rakyat begitu puas dengan keagresifan KPK. Namun, tak jarang pula mereka merasa KPK kurang menggigit.

Terlepas dari ragam dan corak keagresifan KPK selama ini, ada suatu sisi yang sepertinya tak begitu diperhatikan. Sesuatu itu adalah hukum itu sendiri.

Ambil contoh kasus Fadilah Supari (mantan menteri kesehatan). KPK sempat mengatakan bahwa penetapan Fadilah Supari sebagai tersangka karena beliau pernah melakukan “penunjukan langsung” dalam kegiatan pengadaan barang. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penunjukan langsung memang tidak diperkenankan dilakukan di atas nilai proyek 200 juta rupiah. Namun, ada yang perlu dicermati dari kasus Fadilah Supari.

Pasal 38 Perpres tersebut memberikan keleluasaan untuk melakukan penunjukan langsung ketika terjadi keadaan tertentu dan/atau pengadaan barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/jasa lainnya yang bersifat khusus. Artinya, Perpres tersebut memberikan “tenggang” bagi tiap-tiap pengambil keputusan untuk menyikapi kejadian-kejadian luar biasa dengan cara yang extra berbeda.

Pasal 38 ayat (4) mengerucutkan kriteria “keadaan tertentu” itu seperti apa. Situasi yang disebutkan perlu penanganan khusus adalah yang menyangkut pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera (termasuk akibat bencana alam atau nonalam, bencana sosial, pencegahan bencana, akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik). Dan masih ada lagi situasi lain.

Pokok permasalahan yang rawan menjadi celah kasus adalah tingkat kedetilan kriteria tadi, tingkat kerealistisan kriteria tadi dengan fakta selama ini/teori, dan pendapat perseorangan/pihak. Misal pada kasus Century. Sri Mulyani mengatakan bahwa perlu suatu keputusan ekstra karena kala itu Indonesia terjepit situasi krisis global. Orang/pihak yang sekarang mempermasalahkan keputusan tersebut dapat saja mengatakan: “Situasi kala itu belum cukup disebut sebagai krisis global!”. Kembali pada kasus Fadilah Supari. Mantan menteri kesehatan tersebut berpendapat bahwa penunjukan langsung kala itu karena ada bencana dan harus ada penanganan tanggap darurat. Sialnya, orang/pihak yang mempermasalahkan (tidak tertutup kemungkinan juga KPK, karena KPK itu substansinya tetaplah manusia) mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di masa tersebut belum cukup disebut bencana. Repot kan?

Kata per kata di naskah hukum saat ini (di Indonesia) seolah-olah dianggap sebagai bahan permainan bahasa. Lebih sialnya lagi jika seorang pengambil keputusan (biasanya pejabat) dikasuskan oleh KPK, Jaksa, atau Kepolisian dengan tuduhan tidak taat Undang-Undang. Padahal pada kenyataannya, peraturan yang mengatur detil tentang hal tersebut belum diundangkan. Mungkin baru setingkat Peraturan Presiden atau bahkan hanya Peraturan Menteri.

Hukum Indonesia untuk bertransformasi ke arah kepastian kualitas hukum menurut hemat saya perlu belajar dari fenomena recall mobil. Honda misalnya, pernah me-recall varian Odissey-nya dikarenakan ada kemungkinan hidrolik pintu belakang bermasalah. Meskipun kejadian pintu belakang menutup tiba-tiba dan mencelakai orang belum pernah terjadi, Honda tetap melakukan recall setelah menemukan indikasi ke arah sana. Hukum Indonesia pun sepatutnya lebih manusiawi. Jika suatu produk hukum memiliki kecacatan/kekurangan semestinya dilakukan perbaikan terlebih dahulu alih-alih langsung menetapkan status tersangka.

Ada contoh menarik yang saya dapat di kereta. Waktu itu saya satu bangku dengan seorang dosen yang kebetulan juga aktif di pusat pemberdayaan masyarakat di kampusnya. Beliau bercerita tentang susahnya situasi kerja di sana. Beliau diberikan dana oleh pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat. Ketentuan yang harus ditaati bahwa pelaksanaan pemberdayaan harus oleh pihak ketiga seperti LSM. Nah, ketika dana itu digulirkan ke LSM tidak tertutup kemungkinan akan ada korupsi di lapangan (oleh LSM). Naas dan apesnya, jika sampai terjadi korupsi atau realisasi tak sesuai ketentuan, pihak dosen tadi yang diuber aparat hukum. Padahal ia tidak diperkenankan ambil bagian dalam program tersebut.

Kecermatan seperti ini perlu dan share-share seperti ini juga perlu untuk memberikan gambaran pada rakyat khususnya tentang bagaimana situasi pemerintahan jaman sekarang. Peraturan perundangan memang telah banyak diterbitkan untuk melandasi kerja pemerintah. Namun, bahasa dan isi dari peraturan perundangan tersebut masih rawan dijadikan mainan oleh pihak-pihak yang secara struktur organisasi memang ditugaskan untuk mencari “mangsa” atau kesalahan orang lain demi kelancaran karir dan jabatannya.

Terakhir saya menyampaikan duka atas musibah yang menimpa rombongan joy flight Sukhoi Superjet 100 di Bogor-Indonesia hari ini. Semoga akan ada kabar baik.

twitter HUKUM INDONESIA PERLU BELAJAR DARI RECALL MOBILemail HUKUM INDONESIA PERLU BELAJAR DARI RECALL MOBIL

May 4th, 2012

ANGKOT JUALAN MUSIK DAN BASS

6 Comments, Bisnis, Catatan, Tips, by Febrio Sapta Widyatmaka.

Pemandangan berbeda saya dapati di Lampung. Angkot (sebutan untuk kendaraan niaga yang diperuntukkan sebagai angkutan umum) yang saya tumpangi perlahan melambat menghampiri seorang siswa SMP di pinggir jalan.

“Ayo Bos!”, ajak sopir angkot.

Siswa SMP tersebut hanya membalas jawaban dengan gelengan kepala. Ia tak hendak menumpang angkot yang sama dengan saya rupanya. Tak tertinggal jauh, sebuah angkot melakukan gerakan yang sama. Angkot di belakang saya mendekati siswa tadi. Anehnya, siswa tadi naik angkot tersebut. Dipandang dari jumlah penumpang (antara angkot yang saya tumpangi dengan angkot yang dia tumpangi) sama-sama kosong penumpang, dilihat dari trayeknya sama-sama melewati jalur yang sama. Sehingga pilihan dia bersedia bepergian dengan angkot tadi menjadi keanehan sekaligus fenomena bagi saya.

Saya pun tertarik menyelidikinya. Iseng-iseng saya menanyakan masa-masa SMP mantan pacar saya (sekarang menjadi istri saya).

“Apa yang kamu pilih dari angkot waktu SMP?”, tanya saya memulai.

Jawabannya singkat dan jelas: “Musiknya!”. Istri saya pun menambahkan bahwa dentuman bass menjadi added value bagi angkot di sana.

Saya pun mendapat jawaban memuaskan. Pantas saja hampir seperlima bagian kabin kebanyakan angkot “disewakan” kepada suatu perangkat berupa speaker jumbo dan subwoofer.

bass angkot lampung ANGKOT JUALAN MUSIK DAN BASS

Nah, bagi Anda yang berbisnis di bidang angkutan boleh saja mempertimbangkan trik tersebut untuk menarik penumpang, yaitu memutar musik yang sedang tren serta mengiringinya dengan bass. Lain ceritanya bagi Anda yang tidak menyukai musik khususnya gema bass. Anda tidak direkomendasikan naik angkot seperti itu. Tak hanya angkot yang berbaju speaker jumbo serta subwoofer di Lampung. Travel-travel pun demikian. Dan ada trik lain yang juga diaplikasikan di dunia perangkutan Lampung, yaitu modifikasi kendaraan. Angkot-angkot di sana tampil ngetrap dengan jalan (ceper), berbalut velg racing, side skirt, sticker tribal, dan sejenisnya.

twitter ANGKOT JUALAN MUSIK DAN BASSemail ANGKOT JUALAN MUSIK DAN BASS

View in: Mobile | Standard